• KURIKULUM
    MTSN 4 MADIUN
  • Madrasah Hebat Bermartabat

Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVlD-1 9) di Jawa Timur

Memperhatikan surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun Nomor: B – 654 /Kk.13.34.2/PP.00/4/2020, tanggal 20 April 2020 perihal Penyampaian Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur perihal Perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur dengan memperhatikan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 420/2438/101.1/2020 tanggal 16 April 2020, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Jadwal Pembelajaran di Rumah Peserta Didik dari semua tingkat RA, MI, MTs dan MA, yang sedianya berakhir pada tanggal 21 April 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal  1 Juni 2020, adapun bagi Guru dan Tenaga kependidikan kembali melaksanakan tugas masing-masing Satuan kerja / pada Satuan Pendidikan per tanggal 2 Juni 2020;
  2. Tugas-tugas yang diberikan kepada Peserta Didik dalam masa belajar di rumah, diprogramkan sesuai kurikulum yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan waktu dan tingkat kesulitan sehingga tidak memberatkan Peserta Didik, baik dari aspek teknis maupun substansi pembelajaran;
  3. Para Pengawas Madrasah dan Kepala Madrasah melakukan pemantauan secara intensif melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi, untuk memastikan setiap Satuan Pendidikan, Negeri maupun Swasta, tetap melakukan proses pembelajaran baik melalui Sistem Dalam Jaringan (Daring) maupun penugasan terstruktur;
  4. Selama masa belajar di rumah Kepala Madrasah dan Guru melakukan komunikasi secara intensif dengan Orang Tua/Wali Peserta Didik untuk memberikan dukungan moral, material dan spiritual sepenuhnya kepada Putra/Putrinya demi kelancaran dan keberhasilan proses pembelajaran yang dilaksanakan di rumah.

 

Pembelajaran di Rumah Peserta Didik melalui web:

http://elearning.mtsn4madiun.sch.id/ 

 

Download